News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Kebiri

Pengebirian Saraf Libido Bukan Hukuman Utama Tapi Hukuman Tambahan di Luar Aturan Pidana

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seksual.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah agar membuat kebijakan konkrit penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Salah satu bentuk hukuman berupa pengebirian saraf libido pelaku kejahatan. Namun, wacana pemberian hukuman ini membuat pro dan kontra di masyarakat.

Wakil Ketua KPAI, Susanto, mengatakan pengebirian saraf libido bukan merupakan hukuman utama, tetapi sebagai hukuman tambahan di luar aturan pidana.

"Ada aturan pidana di dalam Undang-Undang No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," tutur Susanto kepada wartawan, Sabtu (24/10/2015).

Selain menerima sanksi pidana dan hukuman tambahan berupa pengebirian saraf libido, dia mengaku, pelaku perlu mendapatkan tahapan rehabilitasi.

Dia menjelaskan, rehabilitasi merupakan upaya mengurangi kelainan pelaku kekerasan seksual. Sehingga, diharapkan tidak terulang kembali kejadian serupa.

"Di pihak lain, seringkali pelaku hanya mendapatkan pidana penjara, padahal pelaku perlu direhabilitasi, akibatnya mengulangi perbuatannya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini