Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum lama ditetapkan sebagai tersangka, KPK mengklaim berkas penyidikan mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella segara rampung dan siap dilimpahkan ke penuntutan.
"Tidak terlalu lama pemberkasan di tingkat penyidikan akan selesai dan segera dinaikkan ke penuntutan. Cuma berapa lama saya tidak tahu," ujar Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Jakarta, Senin (26/10/2015).
KPK menetapkan Capella sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015. Ia disangka meneripa suap untuk jasa pengamanan kasus bantuan sosial Sumatera Utara di Kejaksaan Agung yang menyeret Gatot Pujo Nugroho, gubenur nonaktif Sumut.
Capella ditahan pada 23 Oktober 2015. Ia diduga sebagai pehubungan antara Gatot dengan Kejaksaan Agung. Gatot, melalu istrnya Evy Susanti, menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Fransisca Insani Rahesti untuk diserahkan kepada Capella.
Kuasa hukum Capella, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya sudah mengembalikan uang tersebut ke Fransisca dan mengaku tidak tahu apa tujuan pemberian uang itu.