Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Dasep Ahmadi, rekanan Kementerian BUMN dalam pembuatan mobil listrik, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Selasa, sidang diagendakan untuk pembacaan jawaban dari termohon (Kejaksaan Agung) atas permohonan dari pemohon (Dasep), sekaligus penyerahan bukti dari kedua pihak," kata hakim Nani pada sidang Senin (26/10/2015).
Menurut jaksa Rhein Singal, kuasa hukum Kejaksaan Agung akan menyodorkan bukti kerugian negara hasil audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) sebagai bukti yang dihadirkan di persidangan.
Dasep Ahmadi, Direktur Utama PT. Sarimas Ahmadi Pratama sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Perusahaannnya merupakan rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik 2013 silam.
Selasa (28/7/2015) silam, Dasep ditahan Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Rekanan Kementerian BUMN itu telah menerima 92 persen dari 32 miliar dana yang dialokasikan namun hasilnya gagal.
Pengadaan mobil listrik pada 2013 oleh Kementerian BUMN senilai Rp 32 miliar yang digunakan untuk penyelenggaraan APEC di Bali. Kejaksaan menduga ada penyelewengan dana pengadaan dalam proyek yang melibatkan pihak swasta ini.
Selain menjadi tersangka pada kasus pengadaan mobil listrik, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Dasep sebagai tersangka pada proyek bus listrik di Kementerian Riset dan Teknologi.