Said menegaskan tetap menolak formula upah minimum baru yakni inflasi+PDB.
KSPI menuntut kenaikan upah minimum 2015 sekitar 22 persen - 25 persen.
Menurutnya, PP Pengupahan harus ditolak karena secara konstitusi penetapan upah minimum ditetapkan oleh gubernur.
Penetapan besaran upah minimum oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan (hasil perundingan tripartit termasuk serikat pekerja berdasarkan survei harga KHL di pasar).
Kemudian ditambah faktor lainnya seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan menggunakan perhitungan regresi.
"Jadi bukan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui PP dan formula baru tersebut secara flat per tahun tanpa dirundingkan dengan serikat pekerja dan juga kebijakan ini kembali pada rezim upah murah," kata Said.
Menurut hitungan KSPI, akibat berlakunya PP ini maka upah buruh akan naik paling tinggi hanya sebesar 10 persen.
Itu akan berlaku selama puluhan tahun ke depan.