Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR asal NasDem Johnny G Plate membantah adanya penerimaan negara dari tax amnesty di RAPBN 2016. Ia menegaskan penerimaan negara harus didukung Undang-undang.
Sementara RUU tax amnesty belum dibahas di Badan Legislatif DPR.
"Yang pasti penerimaan negara dari tax amnesty tidak ada, itu gosip dari mana. Tidak mungkin ada penerimaan negara tanpa didukung UU," kata Johnny di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu menegaskan tax amnesty berpotensi menjadi penerimaan negara bila undang-undang mengenai hal itu sudah disetujui. Sedangkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN dilakukan agra perusahaan pelat merah itu dapat membiayai sejumlah proyek.
"Ini dibuat supaya APBN jangan hanya pemerintah yang bangun infrastruktur, tapi juga diberi kesempatan kepada BUMN. Infrastruktur penting," katanya.
Ia menuturkan PMN yang besarnya Rp 39 triliun pencairannya harus dibicarakan dengan komisi terkait. Sehingga bukan persetujuan secara gelondongan.
"Kalau BUMN tidak menguntungkan tidak layak diberi PMN. PMN diberi kepada BUMN yang mampu untuk ambil bagian membangun infrastruktur nasional," tuturnya.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
Ia pun mengimbau kepada seluruh fraksi dan pimpinan politik agar RAPBN 2016 dapat disahkan.
"Karena kegagalan sahkan APBN 2016 artinya pemerintah bangun 2016 dengan APBNP 2015 yang tidak sesuai visi misi pemerintah saat ini," katanya.