News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Sidang Perdana Praperadilan Mantan Sekjen Nasdem Digelar Hari Ini

Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RIO DI TAHAN - Mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella mengunakan pakaian tahanan usai pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015). Tersangka kasus suap pengamanan kasus Bansos Sumut di Kejagung itu akan ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, berlangsung Jumat (30/10/2015) hari ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna yang menyebutkan sidang Rio Capella terjadwal setelah dilakukan penetapan hakim oleh kepala pengadilan negeri.

"Sudah ditentukan, pada Jumat 30 Oktober 2015," kata Made Sutrisna melalui pesan singkat yang diterima Senin (26/10/2015).

I Ketut Tirta merupakan hakim tunggal yang akan memimpin persidangan praperadilan atas penetapan tersangka mantan Sekjen Nasdem tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, pada Kamis (15/10/2015), KPK menetapkan mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho.

Suap tersebut dimaksudkan Gatot agar Rio mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana bansos Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Patrice Rio Capella mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, mantan Sekjen Nasdem yang juga mantan anggota DPR itu telah ditahan oleh KPK, setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/10/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini