TREIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy mengungkapkan, secara prinsip sebenarnya surat edaran kapolri tentang ajaran kebencian hanya merupakan petunjuk penanganan perkara saja.
Sementara di dalamnya tidak mengatur norma yang baru, aturan yang dikutip sudah ada di KUHP dan beberapa undang-undang lainnya.
"Bila dibaca, tujuan surat edaran tersebut adalah untuk melakukan indetifikasi dan mendeteksi secara dini adanya hate spech. Sehingga potensi tersebut bisa dimonitor dan dicegah dengan menjalankan fungsi bimas kepolisian," ungkapnya, Rabu (4/11/2015).
Meski demikian, jangan sampai hal ini menjadi perluasan pidana. Misalkan saja dengan memidanakan orang yang berpotensi melakukan hate spech.
Disisi lain, Aboebakar menegaskan kemnbali, Kapolri juga harus menjamin, bahwa surat edaran tersebut tidak ditunjukkan untuk memberangus aspirasi kritis masyarakat ataupun aspirasi bentuk kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Jangan sampai dikit-dikit nangkap orang lantaran melakukan kritik terhadap kerja pemerintah yang mungkin tidak baik," sindir Aboebakar.
"Surat edaran ini harus benar benar ditujukan untuk memberikan jaminan agar tidak terjadi diskriminasi, kekerasan ataupun tindakan penghilangan nyawa. Bukan ditujukan untuk melindungi rezim pemerintah," tegasnya.