Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pelindo II tengah mempersiapkan berkas untuk mendaftarkan gugatan Praperadilan terhahadap Bareskrim Polri atas tindakan para penyidik dalam menangani perkara dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane.
"Berkas gugatan sedang disiapkan, tunggu saja. Segera kami daftarkan, dalam waktu dekat ini," kata Kuasa Hukum Pelindo II, Rudi Kabunang, Kamis (5/11/2015).
Apa saja materi yang akan dipraperadilkan nanti? Menjawab itu, Rudi mengaku ada tiga materi yang akan dipraperadilkan, di antaranya ialah soal penetapan tersangka Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdy Nurlan (FN)
"Tindakan Mabes Polri menetapkan tersangka ke FN sangat tidak mendasar. Belum pernah diperiksa sudah tersangka. Laporan masuk tanggal 27 Agustus 2015, dan 28 Agustus 2015 FN sudah tersangka serta belum pernah diperiksa," tegasnya.
Selain itu pada 28 Oktober 2015, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Pelindo II di Tanjung Priok, menurut Rudi penggeledahan ini tidak ada dasar hukum karena tidak ada penetapan dari pengadilan Jakarta utara.
Terakhir soal adanya lima saksi dari PT Pelindo II yang diminta menandatangani berita acara penyitaan pada 8 Oktober 2015. Padahal penyitaan dilakukan pada 28 Agustus 2015.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Bambang Waskito mengatakan pihaknya tidak takut dan siap menghadapi praperadilan dari Pelindo II.
"Silahkan saja, kami siap saja. Kami punya bukti-buktinya semua," ujar Bambang.