TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman mendukung adanya Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech yang dikeluarkan Kapolri Badrodin Haiti.
"Saya mendukung surat edaran Kapolri soal ujaran kebencian," kata Irman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Irman menuturkan, memang dalam demokrasi dibebaskan untuk mengeluarkan pendapat.
Namun, harus ada etika dalam berpendapat agar tidak menimbulkan sebuah kebencian.
"Kita tidak boleh asal mengumbar pendapat yang disampaikan, harus ada etika. Harus ada kesantunan," tuturnya.
Irman tidak setuju apabila SE Kapolri ujaran kebencian atau hate speech disebut untuk membatasi kebebasan berpendapat.
Karena menurutnya, jangan sampai pendapat seseorang menjadi fitnah dengan memutarbalikan fakta sebenarnya.
"Dalam agama Islam yang saya anut, fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan. Dan saya kira dalam agama manapun fitnah itu dilarang," tandasnya.