TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun lima orang dari unsur DPRD Sumatera Utara sudah ditetapkan tersangka, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus suap yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho tersebut.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut melalui pemeriksaan para tersangka.
"Kita tidak mengatakan lima (orang) DPRD berhenti. Dikembangkan ke semua pihak yang diduga terlibat," kata Johan Budi, Jakarta, Sabtu (7/11/2015).
Johan mengatakan pengembangan tersebut bisa melalui para anggota DPRD Sumut yang telah mengembalikan uang yang mereka terima dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Kata Johan, penyidik akan meyimpulkan apakah uang tersebut terkait dengan interpelasi DPRD Sumut sehingga masuk dalam kategori pidana.
"Suap harus sudah diputuskan dalam kesimpulan. Bagaimana kelanjutannya, kita sedang dalami. Ada beberapa anggota DPRD yang mengembalikan. Ada soal utang dan sebagainya," kata Johan.
Sebelumnya, KPK memeriksa para tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, Wakil ketua DPRD 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaluddin Harahap, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD 2014-2019 Saleh Bangun. Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo.
Selain itu, KPK juga memeriksa saksi lainnya yakni Kepala Dinas Bina Marga Sumut M A Effendy Pohan, Kepala Dinas Kesehatan Prov Sumut Siti Hatati Suryantini, Kadis Pendidikan Sumut Masri dan Kepala BKD Sumut Pandapotan Siregar, Kepala Dinas Pendapatan Sumut Rajali, Pejabat Walikota Medan Randiman Tarigan, anggota DPRD Sumut 2009-2014 Evi Diana yang juga istri Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
Evi Diana sendiri sudah mengakui menerima uang dan telah mengembalikannya ke KPK. Sementara Tarigan diduga adalah pihak yang membagikan uang itu saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris DPRD Sumut.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.