News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos

Evy Serahkan Uang Rp 500 Juta Kepada Kaligis Amankan Kasus Bansos di Kejagung

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istri muda Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mengaku hanya menyerahkan uang senilai Rp500 juta kepada pengacara senior OC Kaligis.

Uang tersebut diserahkan kepada Kaligis untuk mengamankan kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, dirinya tak mengetahui apakah uang tersebut diberikan atau tidak oleh OC Kaligis kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung.

"Pak Kaligis lebih tahu, masalah diberi atau enggak, saya tidak tahu," kata Evy kepada wartawan usai bersaksi untuk terdakwa Hakim Darmawan Ginting di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015) kemarin.

Menurut Evy hanya Kaligis yang tahu penyerahan uang Rp 500 juta ke Maruli setelah adanya pemanggilan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda Pemprov Sumut Sabrina sebagai saksi dalam kasus Dana Bansos.

"Yang ngerti Pak OC. Pak Kaligis yang lebih tahu," katanya.

Seperti diketahui, kasus pengamanan dugaan korupsi Bansos Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung ini mencuat setelah KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Patrice Rio Capella.

Gatot dan Evy diduga memberi suap Rp200 juta kepada Rio Capella melalui Sisca sebagai imbalan.

Rio Capella sendiri sudah duduk di kursi pesakitan, dia didakwa menerima uang Rp200 juta dari Gatot dan Evy.

Uang itu untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung

Perbuatan Rio diancam pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini