Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kapolri Jendral Badrodin Haiti menegaskan bahwa kasus kampanye hitam di Kota Depok bisa diproses hukum dengan menggunakan urat Edaran Ujaran Kebencian (Hate Speech).
"Di kota Depok ini ada kampanye mengenai Agama dan rasisme. Itu bisa dikenakan SE Hate Speech," ujarnya saat Rakornas Pilkada Serentak di Ocean Ecopark, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Bukan hanya soal agama, Kapolri mengatakan jika nantinya ada yang terbukti memprovokasi elit politik, perseteruan antar calon dan kompleksitas lainnya yang membawa isu SARA, maka pihak kepolisian akan membawa hal tersebut ke pasal Hate Speech.
Selain itu, Kapolri juga telah menyiapkan rencana untuk melakukan pengamanan di daerah yang menyelenggarakan Pilkada dan dirasa kurang dalam jumlah personel.
Dirinya akan meminta kepolisian resor terdekat yang wilayahnya tidak menyelenggarakan Pilkada membantu daerah lain di sekitarnya.
Menurutnya, hal tersebut akan lebih efektif ketimbang harus menurunkan personel Polda.
"Kalau minta bantuan polres disekitarnya kan tidak akan menghabiskan dana terlalu banyak daripada harus ambil dari polda setempat," kata Badrodin.