TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur PT Putra Makmur Sejahtera, Johanes Sondakh terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011.
Johanes akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPW (Dudung, red)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriaati, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Menurut Yuyuk, pemanggilan tersebut karena Johanes diduga kuat mengetahui atau memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Selain memeriksa Johanes, penyidik juga memeriksa Dudung sebagai tersangka.
Pada kasus tersebut, KPK juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Udayana Made Meregawan sebagai tersangka.
Made dan Dudung diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 - 2011 dengan nilai proyek sekitar 120 miliar rupiah.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 30 miliar rupiah.