News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Pejabat Kejaksaan Agung Bantah Terima Suap dari Istri Gatot

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri kedua Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti, memberikan kesaksian untuk terdakwa OC Kaligis, di di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015). Sebelumnya, mantan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, sudah memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Kejaksaan Agung yakni Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung membantah tudingan istri Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.

Pada kesaksiannya dalam persidangan lanjutan OC Kaligis, Evy yang menyandang status tersangka dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN Kota Medan ini, menyebut Maruli menerima sejumlah uang untuk mengamankan suaminya pada perkara yang tengah diusut kejaksaan.

"Tidak benar itu, tidak ada faktanya, tidak ada barang buktinya," kata Maruli Hutagalung di Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Maruli yang membantah kesaksian Evy menolak menanggapi kesaksian itu lebih lanjut.

Sebelumnya, Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho, mengatakan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Maruli Hutagalung menerima uang sebesar Rp 500 juta. Hal itu disampaikan Evy dalam kesaksiannya pada sidang dugaan penyuapan yang dilakukan OC Kaligis di Pengadilan Tipikor.

Sejumlah itu, menurut Evy untuk mengamankan perkara dugaan penyelewengan dana bansos Sumatera Utara yang menjerat suaminya, Gatot Pudjo Nugroho.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini