TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Saleh Bangun menjadi satu dari lima anggota DPRD 2009-2014 yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan suap pembahasan APBD 2012-2015 dan pembatalan interpelasi Pemprov Sumut.
Saleh mulai mendekam sel Rutan Polres Jakarta Selatan sejak Selasa (10/11/2015) malam.
Tak ada keistimewaan didapat oleh politisi Partai Demokrat itu di tempat barunya itu. Di dalam sel berukuran 4x4 meter persegi, Saleh hanya disediakan tempat pakaian dan kayu atau dipan sebagai tempat tidurnya.
"Dia di lantai 4 Polres. Di lantai itu memang banyak tahanan, tapi dia adalah tahanan titipan dari KPK. Jadi, dia di kamar sendiri," ujar Kasubag Humas Polres Jaksel, Kompol Minto Putro kepada Tribunnews, Kamis (12/11/2015).
"Nggak ada kasur di dalam tahanan. Memangnya lagi di hotel pakai kasur segala. Tikar juga nggak boleh. Yang ada cuma geladak kayu aja untuk tidurnya. Kipas angin juga adanya di bagian lorong, untuk sama-sama. Kalau di dalam selnya nanti dikhawatirkan bisa untuk bunuh diri," tambah Kompol Minto Putro.
Menurutnya, hingga memasuki hari kedua ditahan, belum seorang pun yang membesuknya.
"Nanti, kalau ada yang mau mengunjungi dia, harus ada surat izin dari KPK. Nggak bisa asal datang ke sini mau nengok. Nanti surat itu dikoordinasikan dengan Subag Tahanan di sini," terangnya. (coz)