TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa tahun ini dan seterusnya, anggaran tunjangan untuk penerima gelar Pahlawan Nasional sebesar Rp 50 juta sudah didistribusikan kepada pihak ahli waris.
"Sudah, tahun ini sudah kami bayarkan ke keluarga ahli waris pahlawan nasional dari yang tadinya Rp. 22,5 juta tahun ini jadi Rp. 50 juta per keluarga," ujarnya saat ditemui di kediaman keluarga Bung Tomo, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Menurut Khofifah, kenaikan angka tersebut tidak luput dari permintaan dirinya saat perubahan APBN 2015 lalu. Kenaikan tersebut, diharapkan dapat membantu keuangan para keluarga pahlawan.
Sementara itu, Kasi Kesejahteraan dan Keluarga Pahlawan dan Perintis Kemerdekaan, Effendy Siahaan menjelaskan bahwa sampai saat ini, tercatat 168 keluarga pahlawan nasional dan 176 pahlawan perintis kemerdekaan.
Mengenai tunjangan untuk pahlawan yang mempunyai gelar perintis kemerdekaan, Kemensos memberikan tunjangan sosial sebesar Rp. 516.000/bulan, tunjangan kesehatan Rp. 2,5 juta/tahun dan tunjangan perbaikan rumah sebesar Rp. 25 juta satu kali pakai.
"Untuk perintis kemerdekaan, sesuai dengan permen 37 tahun 2015 tentang pemberian tunjangan, kami kasih Rp. 2,3juta setiap bulannya," terang Effendy.
Anggaran tersebut akan terus dikucurkan dengan syarat, janda pahlawan perintis kemerdekaan masih hidup. Jika sudah tidak ada lagi, maka dan tersebut tidak akan diberikan kepada anak dan cucu pahlawan perintis kemerdekaan.