News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Jaksa Tuntut OC Kaligis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERIKSAAN TERDAKWA -Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis di ruang sidang saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/11). Dalam sidang tersebut pengacara senior itu membantah pernah memberikan uang kepada Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penunutut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan tuntutan  hukuman 10 tahun penjara denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan kepada Otto Cornelis Kaligis.

Dalam sidang dengan agend pembacaan tuntutan, Jaksa KPK Yudi Kristiana menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa suap tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tersebut.

Pertimbangan yang memberatkan, Kaligis dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, tidak merasa menyesal, sebagai advokat penegak hukum tidak menunjukkan taat kode etik profesi advokat, dan merupakan intelektual tapi tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum.

"Sementara yang meringankan adalah terdakwa sudah berumur 74 tahun dan telah menulis buku-buku hukum yang bermanfaat untuk hukum di Indonesia," kata Jaksa Yudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).

Jaksa Yudi sambil membacakan tuntutan, meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana berupa penjara selama sepuluh tahun dikurangi masa tahanan dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan," kata Jaksa Yudi.

JPU menilai OCK terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini