TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya tidak bisa berinisiatif mengusut kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam negosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia yang mengarah kepada pencemaran nama baik.
Badrodin menilai, pencemaran nama baik termasuk delik aduan, sehingga tanpa adanya aduan, maka pihaknya tidak bisa menangani kasus ini.
Ia juga menilai Presiden dan Wakil Presiden tidak menganggap kasus ini mencemarkan nama baik mereka.
"Kan sudah saya sampaikan, dari sisi Presiden dan Wakil Presiden kan kalau memang tidak (tercemar nama baiknya). Kan pencemaran nama baik itu delik aduan," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Karena itu, Badrodin mengatakan pihaknya menjalankan kinerja sesuai prosedur dan menghormati proses yang sedang berlangsung, yaitu Mahkamah Kehormatan Dewan (DPR).
"Sudah dilaporkan ke MKD, jadi biar diselesaikan dulu di sana," ucap Badrodin.