TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyebut alasan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengada-ada dengan menunda uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, alasan DPR menunda menguji calon pimpinan KPK karena ketiadaan wakil dari jaksa sebagai pemegang kuasa penuntutan tidak diatur dalam Undang-undang lembaga antirasuah tersebut.
"Pada pimpinan KPK sebelumnya, yang memegang urusan penuntutan bukan dari kejaksaan. Era Pak Antasari yang pegang penuntutan Chandra Hamzah. Era Abraham Samad yang memegang Bambang Widjojanto, mereka bukan dari unsur kejaksaan," kata Lalola Easter di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (22/11/2015).
Menurutnya, DPR tidak mengerti kondisi perundang-undangan KPK dan mempertanyakan hal yang tidak diatur dalam regulasi lembaga pemberantasan korupsi itu.
Lalola menduga upaya penundaan menguji calon pimpinan KPK merupakan bagian sistematik dari anggota parlemen untuk melemahkan pemberantasan korupsi.
"Jangan-jangan penundaan ini dipakai sebagai daya tawar DPR untuk memasukan kembali RUU KPK ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," katanya.