News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Akil Mochtar, Rusli Sibua Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati non aktif Pulau Morotai Rusli Sibua menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2015). Majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Rusli Sibua setelah terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu M Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar.

Hakim Ketua Supriyono saat membacakan putusan menjelaskan, Rusli terbukti memberi suap untuk mempengaruhi akil dalam memutus perkara sengketa Pilkda Pulau Morotai yang tengah disidangkan di MK.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 6 ayat (1) huruf a UU tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Hakim Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).

Adapun Rusli Sibua menggugat hasil Pilkada Morotai yang memenangkan pasangan lawan Asdad-Demianus sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2011-2016 dengan perolehan suara 11.455.

Sedangkan Rusli bersama pasangannya hanya mendapatkan suara 10.649. Untuk melakukan gugatan, Rusli menggandeng Sahrin Hamid sebagai pengacara.

Dalam perjalanan sidang, terjadilah penyuapan terhadap Akil Mochtar dengan tujuan mempengaruhi amar putusan.

"Apabila dihubungkan dengan fakta-fakta hakim, dalam memberikan uang Rp 2,9 M kepada Akil selaku hakim MK adalah ditujukan atau dengan maksd untuk menggerakan Akil agar dalam mengadili PHPU morotai yang diajukan terdkwa mengabulkan seluruh permohonan sekaligus membatalkan berita acara rekapitulasi pilkada morotai," kata Hakim.

Sebelum membacakan amar putusan, Hakim juga mempertimbangkan sesuatu hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa Rusli dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.

"Sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga," katanya.

Setelah mendengar putusan ini, baik pihak Rulsi maupun KPK akan pikir-pikit untuk melanjutkan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Rusli dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dengan demikian, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

Rusli melakukan tindak pidana korupsi pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini