TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno meyakini kinerja Panitia Seleksi profesional ketika menyeleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemerintah kan sudah membentuk pansel dan pansel dimandatkan untuk kerjasama secara profesional mempertimbangkan banyak hal dan dalam prosesnya kan pansel juga sudah mengajak para ahli dan berbagai pihak," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Pernyataan Pratikno menanggapi catatan yang diberikan oleh DPR terkait nama-nama Capim KPK yang sudah diseleksi Pansel.
Catatan tersebut meliputi pelaksanaan pendaftaran, tidak ada unsur Jaksa atau penegak hukum, pengalaman 15 tahun di bidang hukum, ekonomi dan perbankan, pembidangan tidak sesuai nomenklatur, konflik kepentingan dan soal transparansi.
Pratikno mengatakan, sejauh ini pansel telah berkomunikasi dengan publik, bahkan dokumen-dokumen telah diserahkan kepada Komisi III DPR.
"Jadi kalau kaitannya dengan proses dan lain-lain dalam proses seleksi kami sudah dijelaskan oleh pansel yang memang menyelenggarakan proses tersebut," ucap Pratikno.