TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ini, beberapa kali Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti pulang bareng usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Tak jarang, keduanya pun terlihat mesra ketika menapaki tangga KPK menuju mobil tahanan.
Baik Gatot dan Evy menebar senyum sambil tangan mereka bergelayut satu sama lain. Gandengan itu tidak dilepaskan walau harus menghadapi berbagai macam pertanyaan dari para wartawan.
Kemarin sore ini misalnya, bibir Evy bahkan terlihat bergincu. Dia terlihat santai menemani suaminya yang diberondong pertanyaan oleh wartawan. Seperti biasa, mereka tidak banyak meladeni pertanyaan wartawan. Hanya satu atau tiga pertanyaan. Untuk menghadapi wartawan, Gatot memang memiliki caranya sendiri.
Terkadang dia hanya melambaikan tangan seraya menebar senyum, sesekali kadang dia juga melakukan kontak fisik dengan para pewarta. Pernah suatu waktu Gatot memegang satu per satu kepala pewarta yang haus akan keterangan darinya mengenai kasus yang membelitnya itu.
"Kita kan teman," seperti kata dia kemarin.
Evy dan Gatot sebenarnya ditahan di Rumah tahanan yang berbeda. Evy ditahan di Rutan KPK sementara Gatot ditahan di Rutan Pomdam Guntur. Keduanya telah mendekam di tahan sejak 3 Agustus 2015. Itu artinya hampir empat bulan atau hampir 120 hari.
Keduanya pun tiba di KPK tidak pada saat yang bersamaan. Jika mereka diantar dua mobil yang berbeda, pulangnya hanya diantar satu mobil. Mereka duduk bareng di mobil pelat merah yang khusus membawa para tahanan KPK.
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, menduga itu hanya sebuah kebetulan. Kebetulan pemeriksaan bersama dan pulangnya pun bersama walau beda Rutan.
"Mungkin kebetulan jadwal pemeriksaannya bareng," kata Johan, Jakarta, Sabtu (28/11/2015).
Sebelumnya, menetapkan KPK Gatot dan Evy tersangka suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan. Keduanya kemudian ditetapkan lagi sebagai tersangka kasus suap kepada anggota DPR RI (Patrice Rio Capella, saat itu menjabat Sekjen Partai NasDem) terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Ketiga, Gatot kembali ditetapkan sebagai tersangka suap DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019. Selain Gatot, ditetapkan juga tersangka lainnya yakni Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah, anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaludin Haharap dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, mengatakan berkas Gatot dan Evy sudah P21 yakni kasus suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan Sumatera Utara dan suap kepada Anggota DPR RI Patrice Rio Capella terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.