News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Demokrat: Pemerintah Bimbang soal Revisi UU KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerakan Masyarakat Sipil Melawan Kriminalisasi dan Komite Persatuan Rakyat Tolak RPP Pengupahan berdemonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015). Massa pendemo mendesak Presiden Jokowi menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis anti korupsi, batalkan revisi UU KPK, dan menolak RPP pengupahan yang mereka nilai akan merugikan pekerja. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Saya menilai pemerintah tidak tegas dan terjebak pada kebimbangan di dalam pengusulan revisi UU KPK."

Demikian pendapat Juru Bicara Partai Demokrat, Kastorius Sinaga kepada Tribunnews.com, Minggu (29/11/2015).

Hal ini disampaikannya menanggapi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyatakan mendukung usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di satu pihak, kata Politikus Demokrat ini, pernyataan pemerintah seperti yang diungkapkan Wapres JK, bahwa UU KPK perlu direvisi karena sudah berumur 15 tahun.

Tapi, di pihak lain ada kebimbangan Pemerintah akan munculnya reaksi publik yang akan menolak ide pemerintah untuk merevisi UU KPK.

"Bahkan Mensesneg Pratikno berupaya keras meyakinkan publik bahwa revisi bertujuan memperkuat KPK dan bukan sebaliknya," ujar Kastorius kepada Tribun.

Rakyat Indonesia, kata Kastorius, solid menolak revisi UU KPK yang bertujuan pada pelemahan lembaga antirasuah ini.

"Rakyat Indonesia sangat mencintai dan menaruh harapan luar biasa besar terhadap institusi KPK," ujarnya.

"Karenanya setiap upaya pelemahan dan pengerdilan lembaga ini akan ditolak dan dilawan oleh publik," Kastorius menambahkan.

Namun, imbuhnya, masalahnya sekarang justru di pihak pemerintah dan partai pendukung, utamanya PDI-P selaku penggagas revisi.

Karena kata dia, sejauh PDI-P bersikukuh untuk membonsai KPK lewat pembatasan umur KPK, penghapusan kewenangan penyadapan KPK dan memaksakan rezim SP3 untuk berlaku dalam hukum acara KPK. Maka sejauh itu pula publik dan rakyat akan menolaknya.

Karenanya memang posisi pemerintah terkesan terjepit.

"Di satu pihak ingin merevisi, tapi di pihak lain tidak ingin frontal verhafapan dengan resistensi publik," ujarnya.

Kastorius melihat situasi ini menunjukkan contoh buruk tentang menajemen legislasi antara Pemerintah dengan partai pendukungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini