Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komedian Mandra Naih alias Mandra yang menjalani masa persidangan sejak ditahan 6 Maret 2015 hingga bulan November 2015.
Terdakwa yang diduga korupsi terkait pengadaan program siap siar di TVRI tahun 2012 yang merugikan negara Rp 12 miliar itu mengaku belum banyak yang menjenguk. Ditemui disela saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Mandra mengaku happy.
"Sudah dijenguk artis siapa aja Bang Mandra? Si Doel (Rano Karno) udah belum?," tanya awak media, Senin (30/11/2015).
"Alhamdulillah belom," kata Mandra.
"Yang udah jenguk yang jadi Munaroh dan yang jadi Emaknya Jaenab. Kalau itu dia maen (sinetron Si Doel) kan kita (saya) yang bawa. Temen waktu maen lenong," katanya.
Dengan santai Mandra yang sudah 9 bulan ditahan di Cipinang ini tidak mempermasalahkan belum kunjung dijenguk sahabat-sahabatnya.
Namun pelawak yang tenar setelah main sinetron Si Doel Anak Sekolahan tahun 1994 itu sudah berkomunikasi dengan Rano Karno yang kini menjadi Gubernur Banten.
"Awal jadi Gubernur aja (berkomunikasi)," kata Mandra.
Hari Senin kemarin sejatinya Mandra bakal mendengar tuntutan jaksa terkait kasus yang menjeratnya. Sial baginya, sidang itu ditunda untuk kali kedua. Lagi-lagi Mandra tidak mempermasalahkan penundaan sidang tuntutan tersebut.
"Ya kita mah biasa-biasa aja, happy-happy aja kok kita," katanya.
Sambil sambil mengosok batu akik jenis pandan lumut miliknya mandra mengaku, dari informasi yang ia dapatkan sidang tuntutan akan kembali di gelar pada hari Rabu 2 Desember 2015 nanti. Dia berharap agar tuntutan yang diberikan kepadanya harus berdasarkan nilai-nilai keadilan.
"Ya ditunda sampai hari Rabu besok, alasannya ditunda karena belum siap (materi gugatan)," katanya.
Sekedar informasi, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra, Iwan Chermawan (IC) selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir (YKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di stasiun televisi milik negara ini.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi