TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan mengembangkan kasus operasi tangan di Banten terkait pembentukan peratuan daerah (Perda) pembentukan Bank Banten.
"Tidak berhenti saat sekarang. Sedang kita kembangkan, pengembangan ke mana, jangan menyebut nama," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Pasalnya, kata Johan, penyerahan uang 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta kepada Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satria Santoso bukan lah yang pertama kali.
Lagi pula, kata dia, uang tersebut sudah dibagi-bagi ke dalam enam amplop berisi masing-masing Rp 10 juta dan dua bundel uang pecahan 100 Dolar AS.
Untuk itu, KPK selanjutnya akan memintai keterangan dari berbagai pihak terkait dari Gubernur Banten, Rano Karno.
Pasalnya, PT Banten Global Development adalah Badan Usaha Milik Daerah Banten. Rano juga lah yang memilih Ricky Tampinongkol sebagai direktur utama.
"Siapapun jika keterangannya dibutuhkan akan dipanggil. Itu yang dikembangkan berdasarkan apakah penyidik menemukan dua alat bukti," kata Johan.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapka SM Hartono, Tri Satria dan Ricky sebagai tersangka.
Penetapan ketiganya sebagia tersangka setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam usai ditangkap kemarin siang di sebuah restora di kawasan Serpong, Tangerang.
Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.