Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menegaskan bukti rekaman pembicaraan dari Direktur Utama PT Freeport Indonesia bukan disita.
"Ini masih penyelidikan. Kalau Pak Maroef pinjam, kita serahkan," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Arminsyah menyatakan rekaman pembicaraan tersebut ada pada Kejaksaan sebagai sumber yang relevan guna menyelidiki dugaan permufakatan jahat.
Terkait adanya kemungkinan Mahkamah Kehormatan Dewan meminta ponsel yang berisi rekaman pembicaraan Maroef dan Ketua DPR Setya Novanto, Jampidsus mengaku bersedia memberikan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).
Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin
Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.