TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT. Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin sebagai Saksi, Kejaksaan Agung mulai mendalami orang yang berpotensi menjadi Tersangka dari kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
"Kalau proses hukum kalau ada bukti-bukti tentu ada Tersangkanya dong tentu kami cari yang berpotensi Tersangka siapa," ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Prasetyo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini, mulai dari bukti awal berupa rekaman maupun memeriksa beberapa pihak.
Rencananya, Kejaksaan Agung akan memanggil Menteri ESDM, Sudirman Said untuk memberikan keterangannya.
"Pak Sudirman Said sudah ketemu kami, tapi sekarang lagi ke Luar Negeri. Munggu depan. Sekarang sudah Jumat," ucap Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, pihaknya tetap akan melanjutkan penanganan kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden tanpa perlu menunggu hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Intinya selaraskan dengan apa yang sedang berjalan dengan sidang MKD. Bukan berarti kami nunggu, kami jalan masing-masing," tutur Prasetyo.