Seperti contoh di dalam Pasal 24 RUU CoC mengatur jika ada pihak yang mempublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung dapat dipidana maksimum 10 tahun penjara.
"Ketentuan pasal tersebut bisa berpotensi mengancam kemerdekaan pers, nantinya pers tidak akan bisa meliput proses jalannya persidangan," ujarnya.
RUU CoC ini memang belum diterima oleh DPR, namun adanya wacana RUU, tekan Dio, perlu dipertimbangkan kembali.
Terlebih di dalam RUU ini terdapat beberapa tindakan yang memang secara konseptual masuk ke dalam ranah pidana.
Dalam hal ini MaPPI berpendapat Pemerintah dan DPR berfokus terlebih dahulu pada pembuatan RUU KUHP dan KUHAP terlebih dahulu.
"Selain itu pembahasan mengenai perlindungan jabatan hakim juga saat ini akan dibahas di RUU Jabatan Hakim. Oleh karena itu, RUU CoC lebih baik tak perlu dilanjutkan, karena berpotensi akan adanya tumpang tindih dengan peraturan perundangan lain dan berpotensi melanggar prinsip peradilan yang terbuka untuk masyarakat," imbuh Dio.