TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dimyati Natakusumah mengaku, belum melihat adanya pelanggaran Ketua DPR Setya Novanto terkait laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said soal pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Hal itu setelah dirinya mendengarkan rekaman selama 120 menit. Menurutnya, jika Setya Novanto tidak terbukti melakukan pencatutan nama dua kepala negara untuk perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Terlebih ungkap dia, Setya Novanto telah membantah jika meminta saham seperti apa yang dituduhkan oleh Sudirman Said.
"Saya tanya ke Novanto? Minta saham ke Freeport Indonesia? Dia jawab tidak. Punya saham di Freeport Indonesia? Tidak. Mengaku bersalah tidak?" kata Dimyati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Sekertaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengaku tidak menemukan pelanggaran kode etik terhadap Setya Novanto.
Menurutnya, pertemuan antara anggota DPR dengan seorang pengusaha bukanlah suatu masalah.
"Kita belum lihat ada pelanggaran etik ya ke Setya Novanto," katanya.