Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri, Selasa (15/12/2015) menjadwalkan memeriksa Nikita Mirzani dan Puty Revita sebagai saksi.
keterangannya dibutuhkan untuk melengkappi berkas penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.
"Kami harap mereka kooperatif, hadir. Karena keterangannya keduanya sangat dibutuhkan," ucap Kanit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto, Senin (14/12/2015) di Mabes Polri.
Arie melanjutkan hari ini, ia bersama beberapa penyidik akan mengevaluasi siapa-siapa lagi yang akan dipanggil untuk dijadikan saksi.
"Kami akan evaluasi siapa-siapa saja yang terlibat dan akan dipanggil. Yang pasti mereka yang ada kaitan serta komunikasi dengan NM, PR, F, dan O akan diperiksa," ungkapnya.
Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan PR.
Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F.
Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang oleh perdagangan orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.
Sementara Nikita dan Puty dibawa ke Rumah rehabilitas Kemensos di Jakarta Timur dan langsung dipulangkan.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus mucikari Robby yang pernah diproses di Polres Jakarta Selatan beberapa bulan lalu.