News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

Menantu Atut Sebut Wakil Ketua DPRD Banten Tidak Ikuti Arahan Partai

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adde Rosi Khoerunnisa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Anggaran DPRD Banten Adde Rosi Khoerunnisa mengatakan sejak awal fraksi Partai Golkar telah menolak rencana pembentukan Bank Banten.

Perempuan yang akrab disapa Aci mengatakan partai lebih mengutamakan pembangunan infrastruktur dibandingkan pembentukan bank daerah.

"Bank Banten dari awal fraksi Golkar memang sudah menolak Bank Banten. Kami melihat tidak ada urgensi untuk pendirian Bank Banten pada tahun ini, tapi lebih banyak urgensinya untuk perbaikan infrastruktur di Provinsi Banten," kata Aci usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Terkait keterlibatan kader Golkar yakni Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, Aci mengaku tidak tahu.

Istri Anggota DPR RI Andika Hazrumy hanya mengatakan Hartono tidak sesuai arahan.

"Itu tidak sesuai dengan arahan partai. Karena urgensinya lebih pada urgensi bahwa anggaran segitu besarnya lebih tepatnya memaksimalkan infrastruktur di Provinsi Banten," kata dia.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satriya dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka usai suap penangkapan ketiganya di kawasan Serpong, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Ketiganya sedang serah terima uang 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta terkait suap pengesahan APBD Banten TA 2016 untuk pembentukan Bank Banten.

Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini