TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Asep Komarudin, meminta Mabes Polri melimpahkan laporan kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Razman Nasution dari Bareskrim ke Dewan Pers.
Menurutnya, jika memang keberatan dengan pemberitaan atau pencemaran nama baik dan fitnah terhadap kliennya harus diselesaikan sesuai UU yang berlaku.
"Berdasarkan putusan MA No.1608/K.Pid/2005 yang menyatakan bahwa UU Pers disamakan dengan Primat Privilege yaitu UU Pers harus didahulukan dari aturan pidana lainnya," kata Asep dalam keterangan yang diterima, Selasa (15/12/2015).
Asep mengatakan, jika ada yang melaporkan atau berkeberatan terkait pemberitaan, yang lebih didahulukan adalah mekanisme penyelesaian sengketa pers yang ada di dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu katanya, Kepolisian juga harus mematuhi dan merujuk MoU nomor 01/DP/MoU/II/2012 antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negera Republik Indonesia tentang koordinasi dalam penegakkan hukum dan perlindungan dalam menangani laporan atas pemberitaan dan melimpahkan kasus ini kepada Dewan Pers.
"Apabila pelaporan ini dilanjutkan oleh kepolisian akan menjadi dereta panjang kriminalisasi terhadap kebebasan pers di Indonesia," katanya.
Lebih lanjut katanya, kebebasan pers merupakan condition sine qua non bagi terwujudnya demokrasi dan negara yang berdasarkan atas hukum.
"Karena tanpa kebebasan pers maka kemerdekaan menyatakan pikiran dan berpendapat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 menjadi sia-sia," kata Asep.
Sebelumnya pimpinan redaksi Metro TV dilaporkan Razman ke Bareskrim Polri, Senin (14/12/2015) kemarin.
Dalam laporan LP :1392/XII/2015/Bareskrim, Putra Nababan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap kliennya.
"Terlapornya adalah Pemred Metro TV. Kami melaporkan dia karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui elektronik," kata Razman di Mabes Polri.