TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menjadi pusat perhatian masyarakat pada Rabu (16/12/2015) hari ini.
Pasalnya, MKD akan memutuskan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto pada pukul 13.00 WIB.
Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam negosiasi perpanjangan kontrak Freeport. Ketua MKD Surahman Hidayat menyebutkan sidang putusan akan berlangsung tertutup. Namun, putusan akan diumumkan secara terbuka.
"Besok, tertutup, tapi pengumumannya secara terbuka," kata Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Surahman menyebutkan sistem yang diterapkan MKD tidak voting melainkan pernyataan sikap dari seluruh anggota MKD. Kemudian suara mayoritas akan menentukan putusan MKD. Mengenai sikap PKS terkait kasus tersebut, Surahman menyebutkan partainya menyerahkan sepenuhnya kepada dirinya. "PKS tidak punya pendapat. Menyerahkan kepada saya," kata Surahman.
Hal itu didukung oleh pernyataan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini yang menyatakan pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap MKD. "MKD punya otoritas. Tidak boleh ada intervensi fraksi. Meskipun anggotanya dari fraksi kan namanya mahkamah. Mahkamah enggak boleh ada intervensi. Kami tidak tahu apa yang terjadi," imbuhnya.
- Politisi NasDem
Elit partai politik mulai menyampaikan pandangannya menjelang putusan MKD. Pernyataan pun beragam. Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat menegaskan pihaknya menilai Novanto bersalah dalam kasus tersebut.
"Harus diberhentikan. Maunya berat," tegas Viktor.
Meskipun Novanto belum terbukti secara pidana, Viktor menilai Politikus Golkar itu layak mendapatkan sanksi etik berat. "Etika kan sidang etik, enggak perlu pidana bisa sedang bisa berat. Intinya begitu. Harus diberhentikan dia dari jabatan," kata Viktor.
- Politisi PDIP
Fraksi PDIP membantah MKD 'masuk angin' menjelang keputusan kasus Setya Novanto. Meskipun Anggota MKD Muhammad Prakosa mengatakan pihaknya belum memiliki pertimbangan untuk keputusan besok.
"Kalau masuk angin saya kira tidak ada. Yang ada bahwa semua anggota mempunyai pendapat berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti," kata Prakosa.
Sedangkan, Anggota MKD Risa Mariska menilai pelanggaran etik Novanto sudah terlihat. Ia menyebut tidak mendapatkan arahan partai mengenai kasus tersebut. "Enggak ada arahan apa-apa. Kalau pelanggaran Etika sudah rahasia umum," kata Risa.