TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 15 dari 17 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah membacakan putusan atas kasus etik Ketua DPR, Setya Novanto, di ruang sidang MKD Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Sejauh ini, 9 anggota menyatakan Novanto terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik kategori sedang dengan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua DPR.
Sebanyak 6 anggota MKD lainnya menyatakan Novanto diduga melanggar kode etik berat dengan sanksi pemberhentian dari keanggota DPR dengan terlebih dahulu dibentuk hakim panel.
Dalam ketentuan tata beracara MKD, maka dimungkinkan panel untuk menyatakan tidak terbukti terhadap dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Novanto.
Sembilan anggota yang minta majelis MKD agar memutuskan Novanto melakukan pelanggaran kode etik sedang dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua DPR, yakni Darizal Basir (P Demokrat), Guntut Sasono (P Demokrat), Risa Mariska (PDIP), Junimart Girsang (PDIP), Maman Imanulhaq (PKB), Viktor Laiskodat (NasDem), Sukiman (PAN), Ahmad Bakri (PAN) dan Syarifuddin Sudding (Hanura).
Adapun enam anggota yang minta agar majelis MKD memutuskan terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik berat dan diminta membentuk panel adalah Ridwan Bae (Golkar), Adies Kadir (Golkar), Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Supratman (Gerindra), Dimyati Natakusumah (PPP) dan M Prakosa (PDIP).
Rapat MKD dalam pengambilan keputusan kasus etik Novanto ini sendiri tengah diskors untuk memberikan waktu Isoma hingga pukul 19.30 WIB.
Sementara, masih ada dua anggota yang membacakan putusan, yakni Surahman Hidayat (PKS) dan Kahar Muzakir (Golkar).