News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Ini 6 Anggota MKD Minta Bentuk Panel untuk Novanto

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kedua kiri), Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (Kedua kanan), Kahar Muzakir (kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat memimpin sidang etik putusan MKD di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (16/12/2015). Dalam pembacaan sikap masing-masing anggota MKD, mayoritas anggota Mahkamah menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik karena mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Freeport Indonesia bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 15 dari 17 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah membacakan putusan atas kasus etik Ketua DPR, Setya Novanto, di ruang sidang MKD Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Sejauh ini, 9 anggota menyatakan Novanto terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik kategori sedang dengan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua DPR.

Sebanyak 6 anggota MKD lainnya menyatakan Novanto diduga melanggar kode etik berat dengan sanksi pemberhentian dari keanggota DPR dengan terlebih dahulu dibentuk hakim panel.

Dalam ketentuan tata beracara MKD, maka dimungkinkan panel untuk menyatakan tidak terbukti terhadap dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Novanto.

Sembilan anggota yang minta majelis MKD agar memutuskan Novanto melakukan pelanggaran kode etik sedang dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua DPR, yakni Darizal Basir (P Demokrat), Guntut Sasono (P Demokrat), Risa Mariska (PDIP), Junimart Girsang (PDIP), Maman Imanulhaq (PKB), Viktor Laiskodat (NasDem), Sukiman (PAN), Ahmad Bakri (PAN) dan Syarifuddin Sudding (Hanura).

Adapun enam anggota yang minta agar majelis MKD memutuskan terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik berat dan diminta membentuk panel adalah Ridwan Bae (Golkar), Adies Kadir (Golkar), Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Supratman (Gerindra), Dimyati Natakusumah (PPP) dan M Prakosa (PDIP).

Rapat MKD dalam pengambilan keputusan kasus etik Novanto ini sendiri tengah diskors untuk memberikan waktu Isoma hingga pukul 19.30 WIB.

Sementara, masih ada dua anggota yang membacakan putusan, yakni Surahman Hidayat (PKS) dan Kahar Muzakir (Golkar).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini