Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menyatakan mundur sebagai Ketua DPR RI, tidak membuat Setya Novanto hilang dari sorotan.
Novanto masih menyisakan langkah hukum di Mabes Polri yang melaporkan beberapa pihak termasuk Pemred MetroTV, Putra Nababan.
Menurut Putra, langkah hukum Novanto mengadukan media ke Bareskrim adalah sebuah kemunduran demokrasi.
Menurutnya, sebagai wakil rakyat, Novanto bukannya legowo terhadap kritikan tetapi justru mengambil langkah hukum dengan mempolisikan wartawan.
"Kalau orang Jawa bilang, ngenes, nelongso. Kok yang melahirkan (UU Pers) sendiri, kok ya dilanggar sendiri," kata Putra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Menurut Putra, dilaporkannya media ke Bareskrim Mabes Polri merupakan ujian berat bagi insan pers.
Apa yang dilakukan Novanto kata Putra telah melanggar UU Pers yang dibuat oleh lembaga legislatif pembuat UU.
"Ini adalah ujian terbesar bagi pers, bagi demokrasi," tuturnya.
Novanto, kata Putra seharusnya mendukung upaya demokrasi di Indonesia dengan tidak melaporkan media ke polisi.
Dikatakannya, pers merupakan pilar keempat dalam berdemokrasi.
"Kalau yang melaporkan orang lain atau lembaga lain oke lah.Tapi ini yang melaporkan adalah lembaga pembentuk UU, bahkan ketuanya," katanya.
Diketahui, Novanto melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution telah melaporkan Pemred MetroTV ke Bareskrim Mabes Polri.
Dalam laporan LP:1392/XII/2015/Bareskrim, Putra Nababan dilaporkan atas dugaan pencemaran dan fitnah terhadap kliennya.
"Terlapornya adalah Pemred MetroTV. Kami melaporkan dia karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui elektronik," ujar Razman di Mabes polri.