TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Yulianus Paonganan, pemilik akun @ypaonganan, sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi.
Yulianus melalui akun Facebook dan juga Twitter miliknya menyebarkan sebuah foto Presiden Joko Widodo yang duduk bersama artis Nikita Mirzani.
Di dalam foto itu terdapat tulisan #papadoyanl***e. Kalimat yang menjadi tagar itu kemudian dituliskan Yulianus sebanyak 200 kali.
Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi. Yulianus atau yang biasa dipanggil Ongen pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Atas perbuatannya itu, Yulianus diancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.
Begitu kasus ini mencuat, publik pun bertanya-tanya soal sosok Yulianis sebenarnya.
Seorang dosen
Sejumlah media massa mengabarkan bahwa Yulianus adalah seorang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB). Namun, IPB langsung membantahnya.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdapat nama Yulianus Paonganan.
Pria ini tercatat sebagai dosen tetap di Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan program studi Biologi.
Di dalam riwayat pendidikan yang tercantum dalam situs itu, Yulianus meraih gelar sarjana di Universitas Hasanuddin pada tahun 1997.
Dia kemudian meraih gelar master di IPB pada tahun 2000.
Di Universitas Nusa Cendana, Yulianus diketahui mengajar pada tahun 2006-2009 dengan sejumlah mata kuliah, seperti Biologi Laut, Ekologi Hewan, Limnologi, Planktonologi, dan Biostatistik.