News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mandra Menangis Divonis 1 Tahun Penjara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 Mandra Naih memeluk istrinya usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015). Dirut PT Viandra Production itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan kelalaian menguntungkan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,039 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Mandra pun tak kuasa menahan sedih. Dirinya meneteskan air mata saat bersalaman dengan hakim, jaksa dan penasihat hukumnya.

Diketahui, Mandra dinyatakan terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 3 UU Tipikor. Sedangkan dakwaan kesatu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dinyatakan tidak terbukti.

Ancaman maksimum dalam Pasal 3 UU Tipikor sendiri seumur hidup, ancaman maksimumnya hanya 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta atau dibayar 6 bulan kurungan," kata Jaksa Arya Wicaksana membacakan tuntutan.

Mandra diduga tidak sendirian terlibat dalam kasus ini. Selain Mandra, ada Direktur Program dan Bidang LPP TVRI tahun 2012 Irwan Hendarmin dan pejabat pembuat komitmen pengadaan program siar di TVRI, Yulkasmir.

Kasus bermula saat TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana dari APBN 2012.

Paket-paket tersebut berasal dari delapan perusahaan, salah satunya dari PT Viandra Production, perusahaan Mandra.

Kelima belas kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran, yaitu bulan November.

Dengan demikian, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan melewati tahun anggaran. Pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013.

Proses pengadaan paket siap siar ini pun dianggap tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa karena tidak dilakukan dengan jalur sebagaimana mestinya.

Atas proyek ini, Mandra memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari Iwan sebesar Rp 1,4 miliar.

Sementara itu, Iwan memperoleh kekayaan sebesar Rp 10.639.263.637 dari proyek senilai Rp 47,8 miliar ini.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini