Mandra pun tak kuasa menahan sedih. Dirinya meneteskan air mata saat bersalaman dengan hakim, jaksa dan penasihat hukumnya.
Diketahui, Mandra dinyatakan terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 3 UU Tipikor. Sedangkan dakwaan kesatu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dinyatakan tidak terbukti.
Ancaman maksimum dalam Pasal 3 UU Tipikor sendiri seumur hidup, ancaman maksimumnya hanya 1 tahun.
"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta atau dibayar 6 bulan kurungan," kata Jaksa Arya Wicaksana membacakan tuntutan.
Mandra diduga tidak sendirian terlibat dalam kasus ini. Selain Mandra, ada Direktur Program dan Bidang LPP TVRI tahun 2012 Irwan Hendarmin dan pejabat pembuat komitmen pengadaan program siar di TVRI, Yulkasmir.
Kasus bermula saat TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana dari APBN 2012.
Paket-paket tersebut berasal dari delapan perusahaan, salah satunya dari PT Viandra Production, perusahaan Mandra.
Kelima belas kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran, yaitu bulan November.
Dengan demikian, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan melewati tahun anggaran. Pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013.
Proses pengadaan paket siap siar ini pun dianggap tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa karena tidak dilakukan dengan jalur sebagaimana mestinya.
Atas proyek ini, Mandra memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari Iwan sebesar Rp 1,4 miliar.
Sementara itu, Iwan memperoleh kekayaan sebesar Rp 10.639.263.637 dari proyek senilai Rp 47,8 miliar ini.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64.