News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

ICW Minta Pimpinan Baru KPK Selesaikan Kasus RJ Lino Sampai ke Pengadilan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho memberikan keterangan kepada media sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2015). Emerson Yuntho diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan tidak ada pilihan lain bagi pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan penyidikan dugaan korupsi Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradian ICW Emerson Yuntho mengatakan UU KPK saat ini mensyaratkan penyidikan harus diteruskan ke tahap penuntutan karena tidak ada SP3.

"Ketika RJ Lino sudah dietapkan sebagai tersangka bisa dipastikan kasus ini dibawa ke pengadilan," kata Emerson di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/12/2015).

Terkait adanya kemiripan dengan kasus yang ditangani Bareskrim, Emerson tidak mempermasalahkannya. Emerson berpendapat siapa yang duluan menangani kasus tersebut, lembaga tersebut yang diprioritaskan.

Emerson juga meminta kepada KPK tidak asal menduga Lino melakukan perbuatan bersama-sama dengan orang lain sesuai dengan sangkaan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Menurut dia, KPK harus bisa membuktikan atau menyeret tersangka lain terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Itu juga kritik kita kemarin kepada pimpinan KPK yang dulu. Ada beberapa kasus yang disebut bersama-sama tapi tidak lanjut sampai ke pengadilan." ungkap dia.

Sebelumnya, Lino ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Dia diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri karena langsung menunjuk perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd.

Atas perbuatannya Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus tersebut sendiri dilaporkan mayarakat tahun 2014 ke KPK dan kemudian dilanjutkan penyelidikan oleh KPK.

Pelapor saat itu adalah para Serikat Pekerja Pelindo II melaporkan manajemen Pelindo II terkait sejumlah hal yang dianggap tidak beres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini