News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

RJ Lino Tersangka, Frederich: Ruki Cs Lempar Bom Waktu ke Pimpinan Baru KPK

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa dan Plt Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak, memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015). KPK menetapkan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Quay Container Crane ?di Pelindo II tahun anggaran 2010. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengacara Frederich Yunadi mensinyalir pimpinan KPK Taufiqqurachman Ruki dan kawan-kawan mempunyai tujuan tertentu di balik penetapan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sebahgai tersangka.

Penetapan tersangka Lino ini sama saja para punggawa KPK saat ini melempar 'bom waktu' ke lima pimpinan KPK yang baru terpilih di DPR.

"Mengapa ini dilontarkan saat pimpinan KPK yang saat ini mau lengser. Ini berarti orang dalam KPK ingin melempar 'bom waktu' kepada pimpinan yang baru. Pasti nanti pimpinan baru yang babak belur kena bomnya," kata Frederich saat dihubungi, Jumat (18/12/2015) malam.

Frederich menduga kuat penetapan tersangka kepada RJ Lino ini karena internal KPK sakit hati alias dongkol mengetahui calon pimpinan KPK dari unsur internal, seperti Johan Budi dan Busyro Muqoddas, tidak ada yang lolos seleksi di DPR.

"Lalu, ini ada tergetnya apa? Kenapa tidak menunggu pimpinan KPK yang baru itu dilantik. Nah, ini ada mayoritas dari dalam KPK yang nggak terima dan dongkol, calon dari mereka nggak ada yang lolos seleksi capim KPK," kata Frederich yang juga pernah mengikuti dan gagal dalam seleksi capim KPK itu.

Jumat (18/12/2015) malam, pihak KPK mengumumkan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) Tahun 2010. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus tersebut ditandatangani lima pimpinan KPK per 15 Desember 2015.

Bos Pelabuhan Tanjuk Priok itu dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Taksiran kerugian negara sementara akibat kasus tersebut sekitar Rp60 miliar.

Selain kasus di KPK, RJ Lino tengah menghadapi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane PT Pelindo II pada 2012 di Bareskrim Polri. Seorang bawahan Lino, Direktur Teknik dan Operasi, Ferialdy Noerlan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus tersebut.

Dan Frederich Yunadi menjadi kuasa hukum untuk RJ Lino untuk kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini