TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai menghadiri pelantikan pimpinan KPK 2015-2019, Zulkarnain langsung melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Zul yang masa jabatannya habis pada 16 Desember 2015 sebagai pimpinan KPK, sudah melengkapi berkas-berkas dalam map yang dia bawa sendiri.
"Saya kan sudah tidak menjabat lagi. Saya mau lapor LHKPN," kata Zul di KPK, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Menurut Zul, tidak ada perubahan signifikan mengenai jumlah hartanya ketika terakhir kali dilaporkan.
Kenaikan hartanya diakui hanya berasal dari kenaikan nilai objek jual pajak (NJOP).
Nilai NJOP yang besar itu antara lain tanah dan bangunan.