News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Yulius Paonganan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengaku pihaknya sudah menerima adanya surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Yulius Paonganan (45) alias Ongen, pemilik akun @ypaonganan yang adalah tersangka penyebar konten pornografi yang sudah ditahan di Bareskrim.

"Ya surat penangguhan penahanan ada, sudah diterima. Masih kami pertimbangkan dan saya belum tandatangani suratnya," kata Agung, Selasa (22/12/2015) di Mabes Polri.

Saat ditanya soal sikap Ongen apakah kooperatif selama pemeriksaan, Agung menjawab selama diperiksa Ongen kooperatif. Ongen pun menyesali perbuatannya.

Terpisah, Kuasa hukum Ongen, Suhardi Sumomoeljono sangat berharap penyidik mengabulkan permohonan tersebut. Pasalnya Ongen selama ini sudah kooperatif dan sebelumnya belum pernah terlibat pidana.

"Istri sudah mengajukan sebagai penjamin. Kami harap penangguhan penahanan dikabulkan. Karena kan Ongen juga ada kontrak pembuatan pesawat dengan Menhan, dia yang tahu teori-teorinya, takutnya dengan dia ditahan nanti itu terganggu," tuturnya.

Ditanya soal keadaan Ongen, Suhardi menjawab di dalam tahanan Ongen sehat dan baik-baik saja. Istri ongen pun tidak pernah absen menjenguk Ongen setiap kali jam besuk.

Sebelumnya Ongen ditangkap pada Kamis (17/12/2015)di kediamannya Jl Rambutan kav a/d RT 5/6 , Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, Yulius yang adalah dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim.

Dari informasi yang beredar, Ongen diduga memposting foto Presiden Jokowi dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi dengan tagar#PapanDoyanLonte.

Atas perbuatannya Ongen dikenakan ‎pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta.

Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini