Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pendaftaran permohonan perselisihan hasil Pilkada 2015 sudah berlangsung dari tanggal 18 Desember 2015 yang lalu.
Hingga Selasa (22/12/2015) siang, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 131 permohonan gugatan perselisihan Pilkada.
Data diterima Tribunnews.com, permohonan gugatan didominasi hasil pemilihan Bupati/Wali Kota.
Namun, ada juga gugatan hasil pemilihan Gubernur seperti Pilgub Kalimantan Utara.
Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melihat tidak seragamnya waktu rekapitulasi di masing-masing daerah membuat batasan waktu untuk mengajukan permohonan menjadi beragam.
Karena itu, Perludem berharap MK dapat menjaga integritas, bekerja secara professional, dan memeriksa secara detail seluruh permohonan yang masuk mendaftar ke MK.
"Proses pemeriksaan diawal akan sangat menentukan proses persidangan berikutnya," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kepada Tribun, Rabu (22/12/2015).
Apalagi, kata Titi, adanya syarat selisih suara sangat mungkin akan membuat suatu permohonan sengketa akan dinyatakan tidak dapat diterima.
"Tetapi, bersamaan dengan itu juga, MK mesti memeriksa secara detail, bahwa sekalipun terdapat calon yang mengajukan sengketa tidak memenuhi syarat selisih suara," katanya.
Buktinya harus diperiksa secara detail, begitu juga dengan dalil dali yang dimohonkan.
Tidak menutup kemungkinan apa yang diajukan berkorelasi kuat dengan potensi dan kecurangan pelaksaaan Pilkada secara keseluruhan.
Selain itu dia juga mengharapkan kepada MK untuk keluar dari paradigma bahwa proses perelisihan hasil pilkada di Mahkamah tidak hanya persoalan hitung-hitungan suara.
Tetapi, mesti masuk jauh lebih substantive, bahwa MK mesti melihat dan menilai, serta memeriksa, apakah suatu proses penyelanggaraan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip free and fair.