Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNENWS.COM, JAKARTA – Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor mengaku belum mendapatkan data aset milik Yayasan Supersemar yang dapat dieksekusi.
Sebelumnya Yayasan Supersemar divonis kalah oleh Mahkamah Agung dalam gugatan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Agung.
MA memutuskan Yayasan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4,4 triliun terkait gugatan penyelewengan dana beasiswa.
Rabu esok (23/12/2015) PN Selatan akan menggelar sidang peringatan eksekusi terhadap Yayasan Supersemar. Dalam surat panggilan terhadap Yayasan, sidang akan digelar pukul 08.30 Wib.
"Kita belum mempunyai data-datanya (Aset yayasan), kita belum tahu, Kejaksaan yang punya," ujar Hakim PN Selatan, Made Sutrisna kepada Tribunnews, Selasa malam (23/12/2015).
Dalam sidang tersebut PN Selatan akan memberi waktu delapan hari kepada Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi secara sukarela.
Apabila dalam rentang waktu tersebut, yayasan tidak mampu membayar maka pengadilan selaku eksekutor akan melakukan eksekusi aset atau benda milik yayasan.
"Kalau tidak dibayar, pengadilan pun menunggu data-data informasi dari pemohon yaitu dari Kejaksaan Agung, untuk mencarikan apa saja aset aset benda yang bisa dijadikan pengganti dari apa yang tidak dibayarkan dari denda uang tunai itu," paparnya.
Sebelumnya negara melalui Kejaksaan Agung menggugat Soeharto (tergugat 1) dan Yayasan Supersemar (tergugat 2) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa.
Negara melayangkan gugatan lantaran adanya dugaan dana beasiswa Supersemar bukan dialokasikan kepada peruntukannya. Dana Beasiswa malah diberikan kepada beberapa perusahaan nasional yang dekat dengan Soeharto.
Di pengadilan tingkat pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 28 Maret 2008, Yayasan supersemar divonis bersalah. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.
Yayasan Supersemar kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Dalam putusan MA yang dipimpin Harifin Tumpa, Ranhngena Purba, dan Dirwoto menyatakan Yayasan Supersemar harus mengembalikan 75 persen dari dana yang diterima yaitu 315 juta US dollar dan Rp 139 juta.
Putusan tersebut kemudian dipermasalahkan Kejagung karena terdapat ketidaksesuaian nominal. Seharusnya Dana yang dikembalikan bukan Rp 139 juta melainkan Rp 139 miliar.
Pada 8 Juli 2015 hakim MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Kejagung. Sehingga ganti rugi yang harus dikemblikan Yayasan Supersemar adalah 315 Juta US Dollar atau setara 4,25 triliun ditambah Rp 139 miliar rupiah, yang ditotal menjadi Rp 4,389 triliun.