TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa saksi kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) PT Pelindo II dengan tersangka Richard Joost Lino, tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Rabu (23/12/2015) ini. Mereka minta pemeriksaan ditunda hingga pekan depan atau tahun depan.
"Untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus tersebut akan dijadwalkan minggu depan. Ada beberapa saksi, lebih dua orang, yang dijadwalkan hari ini. Tapi, mereka minta dijadwalkan ulang minggu depan," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Menurut Yuyuk, para saksi meminta jadwal ulang dengan beberapa alasan, di antaranya karena sedang cuti kerja. Namun, ia belum bisa menjelaskan nama dan latar belakang para saksi kasus Lino tersebut.
Adapun untuk pemeriksaan R.J Lino selaku tersangka, lanjut Yuyuk, akan dilakukan pihak KPK usai pemeriksaan saksi-saksi.
Diberitakan, pihak KPK mengumumkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tiga unit QCC di PT Pelindo II Tahun 2010 pada 18 Desember 2015, dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ditandatangani lima pimpinan KPK, Taufiqqurachman Ruki ddk per 15 Desember 2015.
Bos Pelabuhan Tanjuk Priok itu diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diduga terjadi penunjukan langsung terhadap Huang Dong Heavy Machinery (HDHM), perusahaan asal China yang melakukan pengadaan QCC tersebut. Dan RJ Lino selaku Dirut yang memerintahkan untuk pengadaan tersebut.
Selain kasus di KPK, RJ Lino tengah menghadapi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane PT Pelindo II pada 2012 di Bareskrim Polri. Seorang bawahan Lino, Direktur Teknik dan Operasi, Ferialdy Noerlan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus tersebut.
Saat ini KPK di bawah lima pimpinan baru, yakni Agus Rahardjo dan kawan-kawan. Namun, sejauh ini mereka belum melakukan koordinasi penanganan kedua perkara dugaan korupsi di PT Pelindo II itu.