News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Politikus PDIP Tak Mau Dicap Biarkan Pelanggaran UU Terkait Kasus Pelindo II

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sukur Nababan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus Pelindo II Sukur Nababan angkat bicara mengenai isu PDI Perjuangan menekan pemerintah terlalu keras.

Hal itu terkait rekomendasi Pansus Pelindo II meminta pemerintah memecat Menteri BUMN Rini Soemarno.

Sukur menegaskan PDI Perjuangan mempercayai Presiden Joko Widodo dengan berbasis keyakinan ideologis.
Mendukung Jokowi, kata Sukur bukan berarti PDIP hanya sebagai partai tukang stempel pemerintahan.

"Tugas kita menjaga ideologi dan Trisakti, sekaligus menjaga seluruh kader agar selalu berada di garis ideologi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan. Bayangkan kalau PDI-P hanya sekedar tukang stempel, bagaimana rakyat mempercayai kita? Tentu partai harus mengingatkan ketika UU dan ideologi tak dilaksanakan," kata Sukur ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/2/2015).

Ia membantah PDI Perjuangan hendak menyerang Jokowi-JK ketika mendesak pelaksanaan rekomendasi Pansus Pelindo II DPR RI.

Apalagi, dendam tertentu kepada sosok Menteri BUMN Rini Soemarno yang dalam rekomendasi diberhentikan dari jabatannya.

"Rini itu terlalu kecil. Urusan kita kebangsaan dan Undang-undang. Jangan disamakan kelasnya Rini dengan partai ini. Justru kami menunjukkan bahwa kami bukan partai tukang stempel. Janganlah kebijakan salah tetap didukung, bisa hancur negara ini. Kebijakan yang benar pasti kita back up. Tetapi yang salah harus dikoreksi benar dan diingatkan," kata Ketua DPP PDIP itu.

Ia mengingatkan, rekomendasi sesuai hasil kerja Pansus Pelindo II DPR RI itu wajib dilaksanakan oleh Pemerintahan Jokowi-JK.

Termasuk apabila salah satu konsekuensinya adalah reshuffle kabinet terkait Rini Soemarno yang dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan.

Sukur mengatakan rekomendasi DPR RI adalah Konstitusional karena dilaksanakan berdasar UU, yakni UU MD3.

Di UU itu, ada aturan penggiunaan Hak angket, yakni menyelidiki indikasi pelanggaran aturan perundang-undangan dalam sebuah permasalahan.

"Maka kalau hasil penyelidikan Pansus tak didengarkan, tentu akan bisa meningkat ke Hak DPR lainnya. Itu jelas di UU MD3. Kalau tak didengarkan pemerintah, maka DPR bisa masuk ke Hak Menyatakan Pendapat yang berkonsekuensi ke pemakzulan," kata Sukur Nababan.

Sukur menekankan bahwa ketika Pemerintah hanya menganggap rekomendasi Pansus Pelindo sebagai sekedar saran politik maka sama saja menafikkan UU.

"Itu blunder," tegas Sukur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini