TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso mengungkapkan pihaknya telah mengajukan surat permohonan amnesti kepada Din Minimi beserta rekan-rekannya, mantan kelompok bersenjata di Aceh kepada Presiden Joko Widodo.
"Yang menjadi pekerjaan pemerintah pusat kan ngurus amnesti ya. Saya hari ini ajukan surat presiden, tentu setelah itu kan akan diproses lewat Kumham (Kementerian Hukum dan HAM)," ujar Sutiyoso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/1/2016).
Pria yang sapaan akrabnya Bang Yos ini mengatakan, permohonan amnesti tersebut juga akan dibahas di Komisi III. Nantinya Komisi III akan memberikan persetujuan apakah pemberian amnesti itu perlu atau tidak.
"Kumham mungkin akan menulis surat untuk DPR RI, Komisi III, untuk minta persetujuan dari rencana itu. Kita tunggu saja nanti," ucap Bang Yos.
Terkait sikap Kepolisian yang tetap mengusut sebanyak 14 laporan terkait pelanggaran hukum yang dilakukan Din Minimi dan kelompoknya, Bang Yos mengatakan hal itu tidak terkait dengan pengusulan pemberian amnesti.
"Ya saya setuju, memang itu proses kepolisian seperti itu kan, dilakukan saja, tidak ada masalah. Ini dilakukan, sambil jalan kita menunggu proses amnesti dikerjakan," kata Bang Yos.