Sebelumnya diberitakan, perkara gugatan perdata kebakaran lahan di Kabupaten OKI, akhirnya dimenangkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (30/12/2015).
Dalam putusan atau kesimpulan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH, gugatan perkara perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT BMH selaku tergugat senilai Rp7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan, tidak dikabulkan atau ditolak majelis hakim.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, kebakaran lahan yang terjadi di wilayah PT BMH tidak disengaja sehingga majelis hakim menolak gugatan KLHK.
Bahkan majelis hakim membebani pihak KLHK sebagai tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.500.000.
Menanggapi putusan majelis hakim atas penolakan gugatan, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang hadir dalam persidangan menyatakan akan banding.
"Kita akan banding atas putusan ini. Karena ini demi keadilan bagi masyarakat terhadap dampak kebakaran lahan. Karena sudah jelas pada sidang lapangan, kebakaran lahan terjadi dengan sengaja. Karena itu kami akan banding," ujar Rasio.
Diberitakan sebelumnya, KLHK menggugat secara perdata PT BMH sebesar Rp7,8 triliun. Dasar gugatan yakni pada tahuan 2014 terjadinya kebakaran lahan seluas 20 ribu hektar pada lahan Hutan Tanam Industri (HTI) di wilayah Kabupaten OKI yang dikuasai PT BMH.
Lokasi kebakaran berada di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Akibat kebakaan lahan, menyebabkan kabut asap dan merugikan kesehatan masyarakat.