News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Freeport

ICW: Kejaksaan Agung Tak Perlu Minta Izin Presiden Periksa Setya Novanto

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPR Setya Novanto hadir saat Rapat Paripurna ke-15 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah resmi mudur dari jabatanya sebagai Ketua DPR, Setya Novanto mengikuti rapat paripurna sebagai anggota DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tidak tepat langkah Kejaksaan Agung meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Setya Novanto yang diduga melakukan tindak pidana khusus.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan ketentuan UU MD3 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mensyaratkan demikian.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Setya Novanto (Anggota DPR RI) dalam kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia.

Aktivis anti-korupsi Indonesia ini pun menjelaskan dasar hukum pemeriksaan tersebut. Yakni, ketentuan Pasal 245 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD mengatur bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan Permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.

ICW mengutip dasar hukumnya, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Pun disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Atau imbuhnya, disangka melakukan tindak pidana khusus.

Pertanyaannya, apakah dalam kasus Setya Novanto yang dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi masih membutuhkan izin Presiden?

"Jawabannya tidak! Karena ketentuan Pasal 245 Ayat 3 huruf c secara jelas dan tegas mengecualikan permintaan izin pemeriksaan kepada Presiden dalam hal disangka melakukan tindak pidana khusus," tegas Donal kepada Tribun, Selasa (5/1/2016).

Oleh karena itu, menurut dia, langkah Kejaksaan Agung meminta izin kepada presiden dalam memeriksa Setya Novanto adalah tidak tepat. Karena Ketentuan UU MD3 dan Putusan MK tidak mensyaratkan demikian.

"Sehingga Kejaksaan Agung harus segera melakukan langkah hukum lanjutan secepat mungkin untuk memeriksa Setya Novanto . Serta mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia yang terjadi beberapa waktu lalu," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini