TRIBUNEWS.COM JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara dua orang tersangka kasus suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
Keduanya yakni Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai lrenius dan pengusaha bernama Setiadi.
Mereka disangka sebagai pihak yang memberikan suap kepada anggota Komisi Vll DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.
"Berkas pemeriksaan keduanya telah dinyatakan rampung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Selasa (5/1/2015).
Priharsa mengatakan berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan sejak bulan Desember 2015 dan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.
Nantinya berkas keduanya nanti akan jadijadikan satu berkas dakwaan.
"Jadi satu berkas," tegas Priharsa.