Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan pembakaran lahan bekas perkebunan tidak dibenarkan sehingga merupakan pembuatan melawan hukum.
Hal itu dikatakannya menanggapi putusan hakim PN Palembang yang menolak gugatan pemerintah pada PT BMH terkait kasus pembakaran hutan.
PT BMH akhirnya lepas dari gugatan berupa denda Rp 7,8 Triliun.
"Kenapa tidak dibenarkan karena pembakaran itu merusak lingkungan, bukan hanya lingkungan tanahnya saja tapi juga lingkungan udara yang akibatnya telah sama-sama dirasakan," kata Arsul melalui pesan singkat, Senin (4/1/2016).
Arsul menegaskan pertimbangan hakim keliru secara hukum. Bila logika yang dipergunakan tersebut dibenarkan, maka akan berkembang logika yang muncul di media sosial.
"Seperti melempar gedung pengadilan bukan perbuatan melawan hukum karena gedungnya bisa diperbaiki lagi, apalagi kalau lemparan itu tidak akibatkan kerusakan yang menyebabkan tidak berfungsinya gedung tersebut," ujar Politikus PPP itu.
Ia menilai hakim yang memimpin persidangan tersebut perlu membaca lagi buku-buku hukum lingkungan.
Mengenai desakan agar Komisi Yudisial turun tangan dalam sidang tersebut, Arsul menuturkan KY memiliki kewenangan memeriksa sepanjang ada persoalan etik dalam proses penanganan perkara.
"Namun kalo tidak ada indikasi penyimpangan etik, melainkan hanya persoalan kekeliruan pemahaman hukum lingkungan maka tentu KY tidak bisa masuk. Hanya MA mestinya memberikan pembinaan khusus terhadap hakim-hakim dengan putusan-putusan yang janggal seperti itu," imbuhnya.
ā€ˇSebelumnya diberitakan, perkara gugatan perdata kebakaran lahan di Kabupaten OKI, akhirnya dimenangkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (30/12/2015).
Dalam putusan atau kesimpulan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH, gugatan perkara perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT BMH selaku tergugat senilai Rp7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan, tidak dikabulkan atau ditolak majelis hakim.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, kebakaran lahan yang terjadi di wilayah PT BMH tidak disengaja sehingga majelis hakim menolak gugatan KLHK.
Bahkan majelis hakim membebani pihak KLHK sebagai tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.500.000.